Kisah Panjang dan Pilu Perjuangan Masyarakat Adat Tiga Marga di Distrik Miyah Selatan

"Kisah Panjang dan Pilu Perjuangan Masyarakat Adat Tiga Marga di Distrik Miyah Selatan"


   Di pelosok hutan hujan tropis Distrik Miyah Selatan, Kabupaten Tambrauw, hidup tiga marga besar: Rae Sewia, Rae Sedik Ruf, dan Rae Hae Arameyuo. Mereka adalah pewaris sah tanah adat yang luas dan subur, tanah yang bukan sekadar sumber pangan, tetapi juga ruang sakral tempat cerita leluhur, hukum adat, dan identitas masyarakat dititipkan sejak ratusan tahun lalu.
   Namun, di balik kekayaan alam dan warisan budaya yang mereka jaga, tersimpan kisah pilu yang belum berakhir hingga hari ini. Tanah adat mereka belum diakui secara resmi oleh pemerintah daerah maupun negara. Bagi birokrasi, tanah itu seolah kosong, siap ditandai sebagai “lahan pembangunan”. Bagi investor, tanah itu dilihat sebagai ruang ekonomi, bukan rumah kehidupan.

Luka karena Tak Diakui


   Ketika tanah leluhur dianggap tak bertuan, masyarakat adat merasa seakan dirinya terhapus dari peta bangsa. Padahal, setiap pohon besar di hutan memiliki nama dan makna, setiap sungai dan lembah adalah batas alam yang diwariskan oleh nenek moyang. Namun, di mata hukum negara, semua itu belum pernah dicatat. Hal ini membuat tiga marga merasa terpinggirkan dan tak berdaya, seakan mereka hanyalah penonton di tanahnya sendiri.
   “Kalau tidak ada peta, siapa yang akan tahu batas tanah kami?” keluh seorang tetua adat dalam satu musyawarah. Kata-kata itu bukan sekadar pertanyaan, tetapi jeritan hati yang menggambarkan keresahan mendalam: tanah yang diwariskan bisa hilang kapan saja, jika tidak segera diakui.

Perjuangan Turun ke Lapangan


   Karena itulah, tiga marga ini memutuskan untuk melakukan pemetaan partisipatif. Mereka sadar, hanya dengan peta resmi, tanah adat mereka bisa diperlihatkan dan dipertahankan di hadapan pemerintah daerah maupun negara.
Perjuangan ini bukan sekadar menggambar garis di atas kertas. Mereka harus berjalan berhari-hari masuk ke hutan, menebas semak belukar, menandai pohon-pohon besar dengan cat dan tanda adat, mencatat setiap batas alam, serta menyusuri sungai dan gunung yang menjadi penanda wilayah.
   Lelaki dewasa membawa parang, kapak, dan tombak. Perempuan membawa noken berisi bekal dan peralatan masak. Anak-anak muda ikut membantu, belajar langsung dari orang tua tentang batas tanah dan cerita leluhur. Mereka berjalan dalam diam, hanya suara serangga dan burung hutan yang menemani, sembari menahan lapar dan lelah.
   Setiap pohon yang mereka tandai adalah doa. Setiap garis batas yang mereka buka adalah harapan. Bahwa kelak, wilayah adat ini akan tercatat resmi, bukan hanya di hati mereka, tetapi juga di peta pemerintah.


Perjuangan yang Menguras Tenaga


   Pemetaan partisipatif ini memakan waktu panjang. Tidak hanya tenaga yang terkuras, tetapi juga biaya. Mereka harus merelakan hasil kebun dijual untuk membeli cat, parang, atau sekadar logistik. Dalam banyak kesempatan, pemerintah belum hadir mendukung penuh, membuat mereka harus berjuang dengan kekuatan sendiri.
   Namun, di balik penderitaan itu, mereka tetap bersatu. Tiga marga ini percaya bahwa perjuangan ini bukan hanya untuk mereka hari ini, tetapi juga untuk anak cucu. “Kalau tanah ini hilang, anak cucu tidak punya rumah,” begitu kata seorang mama adat sambil menahan air mata.

Tanah Sebagai Identitas


   Bagi masyarakat adat Miyah Selatan, tanah bukan hanya ruang ekonomi, tetapi juga identitas. Di situlah kubur leluhur ditanam, di situlah hukum adat dijalankan, di situlah mereka berdoa dan berjanji menjaga alam. Kehilangan tanah berarti kehilangan diri. Itulah yang membuat mereka rela mengorbankan waktu, tenaga, dan keringat demi peta yang sah.

Harapan yang Belum Padam


   Kini, proses pemetaan partisipatif mulai menampakkan hasil. Garis-garis batas mulai terlihat jelas, tanda-tanda pohon telah dibuat, dan catatan lapangan perlahan tersusun. Tetapi pengakuan resmi masih menjadi jalan panjang yang harus diperjuangkan.
   Meski begitu, Rae Sewia, Rae Sedik Ruf, dan Rae Hae Arameyuo tidak menyerah. Mereka yakin, suatu hari pemerintah daerah dan negara akan membuka mata, mengakui bahwa tanah adat ini bukan kosong, melainkan tanah yang hidup tempat di mana sejarah, budaya, dan manusia menyatu.

   Kisah pilu ini bukan hanya tentang tiga marga, tetapi tentang harga diri masyarakat adat di Tanah Papua. Bahwa keadilan sejati hanya akan hadir ketika tanah leluhur diakui, dijaga, dan diwariskan kepada generasi berikutnya

Komentar

Postingan populer dari blog ini

“Peta Bukan Sekadar Garis: Perjuangan Masyarakat Adat Papua Menjaga Tanah dan Hutan Leluhur”

Masyarakat Adat Suku Miyah Terus Memperjuangkan Hak Kesulungannya