Kisah Panjang dan Pilu Perjuangan Masyarakat Adat Tiga Marga di Distrik Miyah Selatan
"Kisah Panjang dan Pilu Perjuangan Masyarakat Adat Tiga Marga di Distrik Miyah Selatan" Di pelosok hutan hujan tropis Distrik Miyah Selatan, Kabupaten Tambrauw, hidup tiga marga besar: Rae Sewia, Rae Sedik Ruf, dan Rae Hae Arameyuo. Mereka adalah pewaris sah tanah adat yang luas dan subur, tanah yang bukan sekadar sumber pangan, tetapi juga ruang sakral tempat cerita leluhur, hukum adat, dan identitas masyarakat dititipkan sejak ratusan tahun lalu. Namun, di balik kekayaan alam dan warisan budaya yang mereka jaga, tersimpan kisah pilu yang belum berakhir hingga hari ini. Tanah adat mereka belum diakui secara resmi oleh pemerintah daerah maupun negara. Bagi birokrasi, tanah itu seolah kosong, siap ditandai sebagai “lahan pembangunan”. Bagi investor, tanah itu dilihat sebagai ruang ekonomi, bukan rumah kehidupan. Luka karena Tak Diakui Ketika tanah leluhur dianggap tak bertuan, masyarakat adat merasa seakan dirinya terhapus dari peta bangsa. Padahal,...