Postingan

Menampilkan postingan dari September, 2025

Kisah Panjang dan Pilu Perjuangan Masyarakat Adat Tiga Marga di Distrik Miyah Selatan

Gambar
"Kisah Panjang dan Pilu Perjuangan Masyarakat Adat Tiga Marga di Distrik Miyah Selatan"    Di pelosok hutan hujan tropis Distrik Miyah Selatan, Kabupaten Tambrauw, hidup tiga marga besar: Rae Sewia, Rae Sedik Ruf, dan Rae Hae Arameyuo. Mereka adalah pewaris sah tanah adat yang luas dan subur, tanah yang bukan sekadar sumber pangan, tetapi juga ruang sakral tempat cerita leluhur, hukum adat, dan identitas masyarakat dititipkan sejak ratusan tahun lalu.    Namun, di balik kekayaan alam dan warisan budaya yang mereka jaga, tersimpan kisah pilu yang belum berakhir hingga hari ini. Tanah adat mereka belum diakui secara resmi oleh pemerintah daerah maupun negara. Bagi birokrasi, tanah itu seolah kosong, siap ditandai sebagai “lahan pembangunan”. Bagi investor, tanah itu dilihat sebagai ruang ekonomi, bukan rumah kehidupan. Luka karena Tak Diakui    Ketika tanah leluhur dianggap tak bertuan, masyarakat adat merasa seakan dirinya terhapus dari peta bangsa. Padahal,...

“Peta Bukan Sekadar Garis: Perjuangan Masyarakat Adat Papua Menjaga Tanah dan Hutan Leluhur”

Gambar
  Di balik hijau lebat hutan Tambrauw, tersimpan kisah panjang perjuangan masyarakat adat mempertahankan tanah leluhur. Hutan bukan sekadar deretan pohon yang menjulang tinggi, melainkan rumah, sumber kehidupan, dan kitab terbuka yang berisi sejarah panjang orang Miyah dan suku-suku adat lainnya. Namun, di tengah derasnya arus investasi dan pembangunan, ancaman kehilangan ruang hidup semakin nyata. Dari kegelisahan inilah, Perkumpulan Akawuon Tambrauw lahir dan bergerak. Awal Perjuangan: Dari Suara Lisan Menjadi Peta Selama puluhan tahun, batas-batas wilayah adat hanya diwariskan lewat cerita lisan para tetua. Generasi muda hanya bisa mendengar tanpa memiliki bukti tertulis. Hal ini membuat posisi masyarakat adat rapuh ketika berhadapan dengan kepentingan luar. Akawuon menyadari bahwa lisan saja tidak cukup. Dibutuhkan alat yang kuat, yang diakui pemerintah: peta wilayah adat. “Peta bukan hanya dokumen teknis. Ia adalah pagar yang melindungi tanah, hutan, dan manusia Miyah,” ujar D...